GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag Gresik, Malahatul Farda, akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Selain kepala diskop UM dan perindag, Kejari Gresik juga menetapkan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, Riyan Febrianto, sebagai tersangka.
BACA JUGA:
- Spanduk Dicuri, Bacabup dari DPC PKB Gresik Ngaku Tidak Tahu
- Ditolak Warga, Anggota DPRD Gresik Minta Dewan Kebudayaan Kaji Thok-Thok Budaya Bawean apa Bukan
- Warga Bawean Desak Bupati Gresik Larang Adu Sapi-Thok-Thok, ini Pernyataan Sikap Mereka
- Warga Bawean Geger! Ketua PCNU: Adu Sapi atau Thok-Thok Bukan Tradisi Bawean
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan hibah UMKM model e-katalog di dinkop UM dan perindag yang anggarannya bersumber dari APBD Perubahan Gresik tahun 2022, sebesar Rp17,6 miliar.
Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengatakan MF (Malahatul Farda) ditetapkan tersangka setelah menjalalani tiga kali pemeriksaan. Sementara RF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan mulai pukul 14.00 hingga pukul 18.00 WIB, Selasa (28/11/2023).
RF langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme, selama 20 hari ke depan. Sementara MF belum dilakukan penahanan.
Nana Riana menyampaikan dalam penyidikan kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan 340 kelompok usaha mikro (KUM).
"Dari jumlah itu, ada 172 KUM yang ditangani oleh CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi dengan total anggaran Rp3,7 miliar," ungkapnya saat rilis pers, Selasa (28/11/2023).
"Total kerugian negara dari hasil auditor internal kejaksaan Rp960 juta," ucap Nana didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Intel R. Risky.