GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda mengatakan, meskipun Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Pemkab Gresik, Malahatul Fardah sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Rp17,6 miliar, namun hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan.
"MF tersangka. Saat ini tidak ditahan," kata Alifin usai melakukan penahanan tersangka korupsi hibah UMKM, Riyan Febrianto, Selasa (28/11/2023).
BACA JUGA:
- Ditolak Warga, Anggota DPRD Gresik Minta Dewan Kebudayaan Kaji Thok-Thok Budaya Bawean apa Bukan
- Warga Bawean Desak Bupati Gresik Larang Adu Sapi-Thok-Thok, ini Pernyataan Sikap Mereka
- Warga Bawean Geger! Ketua PCNU: Adu Sapi atau Thok-Thok Bukan Tradisi Bawean
- Air PDAM Gresik Tak Mengalir, Fajar: YLBH FT Siap Dampingi Pelanggan Gugat Perdata
Menurutnya, penyidik Pidsus mengagendakan dalam minggu depan melakukan pemanggilan terhadap Malahatul Fardah untuk diperiksa sebagai tersangka.
"MF yang saat ini masih menjabat sebagai kepala Dinas Koperasi Kabupaten Gresik kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka minggu depan," tegas Alifin.
Alifin mengatakan, pemanggilan tersebut tidak hanya kepada tersangka, melainkan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kami juga akan panggil penyedia (rekanan) lain yang ikut pengadaan barang model e-Katalog di Diskop dengan anggaran Rp 17,6 miliar," terangnya.