JEMBER, BANGSAONLINE.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jember membuka pendaftaran bakal calon bupati dan calon wakil bupati Jember untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua DPC PKB Jember, Ayub Junaidi mengatakan, pendaftaran pilkada ini dibuka sejak Senin (22/4/2024) hingga 20 Mei 2024. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui laman sicakadapkb.
BACA JUGA:
- Spanduk Dicuri, Bacabup dari DPC PKB Gresik Ngaku Tidak Tahu
- KPU Kota Batu Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Perebutkan Hadiah Puluhan Juta Rupiah
- Kawal Pilkada 2024, Bupati Blitar Minta PPK Jujur dan Profesional
- Golkar-PKB Sepakat Bentuk Koalisi Besar, Pilkada Sidoarjo 2024 Bakal Munculkan Calon Tunggal?
Menurut dia, dari DPP, tidak boleh menolak siapapun yang akan mendaftarkan sebagai sebagai Bacabup-Bacawabup Jember.
"Kami membuka seluas-luasnya pada siapa pun, baik internal maupun eksternal, asalkan punya niat untuk mengabdi pada kepentingan Jember," ucap dia saat konferensi pers di kantor DPC PKB.
Menurutnya, DPC PKB Jember tidak bisa mengusung calonnya sendiri karena hanya meraih 8 kursi, oleh sebab itu, PKB Jember membutuhkan koalisi dengan partai politik lainnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya telah membangun komunikasi dengan NasDem, PKS, PPP, dan beberapa partai politik lainnya."Kami ingin menyamakan persepsi dulu," ujar dia.
Syarat usia yang harus sesuai dengan undang-undang, yaitu 30 tahun. Kemudian, wajib warga negara Indonesia, yang hak politiknya diakui oleh Undang-undang.