SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan i Surabaya, Selasa (23/4/2024).
Pembebasan bersyarat yang diberikan terhadap Rendra memenuhi persyaratan administratif.
BACA JUGA:
- Susun Naskah Akademik RUU TSP, Kanwil Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei ke Lapas Surabaya
- Kanwil Kemenkumham Jatim Perkuat Identitas Daerah Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal
- Ajarkan Pencegahan Korupsi Sejak Dini, Pj Wali Kota Kediri Launching Kantin Kejujuran Aku Bangga
- 150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikut Program Rehabilitasi
“Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” terang Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono dalam rilis resminya, Selasa (23/4/2024).
Ia mengatakan, Rendra telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih positif. Bahkan, perilakunya juga kerap membuat Rendra mendapatkan remisi di lapas sebagai perubahan yang ditunjukkan.
Total remisi yang didapatkan pria 62 itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.
“Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta,” terangnya.
Namun, karena kebebasannya bersyarat, maka Rendra Kresna tetap diwajibkan mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan selama masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya.