KPU Pasuruan Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK, Ini Informasinya

KPU Pasuruan Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK, Ini Informasinya Informasi penerimaan calon anggota PPK KPU Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum () Kabupaten membuka calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan dan Wakil , serta dan Wakil Tahun 2024.

mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi PPK seperti surat edaran yang ditandatangani Ketua Kabupaten , Zainul Faizin, Selasa (23/4/2024).

Adapun persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan antara lain sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia.

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.

C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sedangkan dokumen yang harus dilengkapi sebagai persyaratan yaitu ;

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

3. Tidak menjadi anggota Partai Politik

4. Bebas dari penyalahgunaan narkotika:

Lihat juga video 'Kembalikan Formulir Bacabup ke PDIP Situbondo, Rio Patennang Berharap Wakilnya dari PDIP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO