Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga

Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga Ilustrasi.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - (MA) menghukum dua orang kurator, yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman, karena menyebabkan perusahaan yang semula sehat dan solven serta hanya mempunyai 1 kreditur yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, menjadi pailit.

Roy Revanus Anadarko, Direktur mengapresiasi putusan MA tersebut. Vonis dua kurator yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman ini termuat dalam Putusan Kasasi Republik Indonesia Nomor 277 K/Pid/2024.

Rochmad dan Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara bersama-sama memperbesar jumlah piutang kreditur Atika Ashiblie, S.H. dan Hadi Sutiono dalam verifikasi penundaan kewajiban pembayaran utang," sebagaimana dimuat dalam Pasal 400 angka 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 234 ayat 2 Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"Kami bersyukur akhirnya MA mengeluarkan putusan kasasi yang menunjukkan keadilan. Kami sangat dirugikan akibat perbuatan Rochmad Herdito dan Wahid Budiman karena seandainya tidak terjadi penggelembungan tagihan, dapat mencapai perdamaian dan tidak pailit. Saat voting, seluruh kreditur menyetujui rencana perdamaian kami, kecuali Atika dan Hadi," kata Roy, dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2024).

Ia menjelaskan, tagihan Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono yang juga merupakan pemegang saham minoritas , digelembungkan dari yang seharusnya sesuai putusan PKPU Rp98 miliar menjadi Rp108 miliar.

Penggelembungan itu merupakan permintaan Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono yang tidak pernah diperjanjikan dan masih ditambah lagi dengan bunga moratoir dan denda. Sehingga total menjadi Rp167 miliar dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) 2 Agustus 2021 yang dibuat oleh para terdakwa Rochmad Herdito dan Wahid Budiman.

Dikatakannya, tagihan yang telah digelembungkan tersebut kemudian digunakan oleh Atika dan Hadi untuk voting terhadap rencana perdamaian .

Akibatnya, tidak tercapai perdamaian antara dan krediturnya sehingga dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim .

"Kami sudah melaporkan perbuatan para terdakwa ini sejak 6 Agustus 2021, namun sayangnya putusan pidana baru berkekuatan hukum tetap tanggal 20 Maret 2024, pada saat terlanjur dinyatakan pailit," sambung Roy.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO