Sekda Pacitan Minta ASN Tak Berkecil Hati Terkait Adanya Penyesuaian TPP

Sekda Pacitan Minta ASN Tak Berkecil Hati Terkait Adanya Penyesuaian TPP Sekda Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sekda Kabupaten Pacitan Heru Wiwoho Supadi Putro, meminta para aparatur sipil negara (ASN) tak berkecil hati soal penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) mereka yang tak bisa terealisasi tahun ini. Pemkab, kata dia, bakal menyusun skema penganggaran yang didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Heru mengakui keputusan menganulir Peraturan Bupati terkait penyesuaian nominal pembayaran tukin tersebut, sangat berdampak terhadap psikologis ASN. "Insyaallah seiring waktu dan ketetapan aturan, tak lama lagi harapan ASN untuk mendapatkan tunjangan yang layak bakal terlaksana," kata Heru saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (4/2).

Heru menegaskan istilah tukin sebenarnya tidak ada dalam ketentuan regulasi. "Yang benar tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Di dalam TPP itu ada lima poin sebagai dasar penentuan pembayarannya. Yang pertama beban kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, kondisi geografis, dan pertimbangan obyektif lainnya. Tahun ini kita baru akan menerapkan dua poin, yakni beban kerja dan prestasi kerja sebagai acuan pembayaran TPP," jelasnya.

Heru berharap para ASN memahami pola perhitungan ini. Sekalipun dari sisi pagu nominal memang belum mengalami perubahan. Akan tetapi, masing-masing jabatan penerimaannya akan berbeda.

"Dulu belum mengacu pada kelas jabatan. Sekarang ini sudah mengacu itu (kelas jabatan, Red). Ada 17 komponen kelas jabatan sebagai penentu besaran TPP yang akan diterima. Untuk jabatan eselon II saja ada empat kelas jabatan. Dimana dari masing-masing kelas jabatan tersebut berbeda nominal yang diterima," urainya.

Dalam kesempatan ini, Heru juga mengklarifikasi kabar yang menyatakan Silpa TPP ASN akan dicaplok DPRD di PAK APBD. Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Heru mengatakan kalau kabar tersebut tidak benar.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO