"Mereka merupakan pelaku endorse judi online. Dan mereka kita amankan di rumah masing-masing," terang Kapolres Ngawi.
Dari hasil kegiatan tersebut, mereka mengaku mendapatkan penghasilan sekitar satu juta rupiah tiap bulan. Dan itu, tergantung dari jumlah follower akun mereka.
Bahkan, salah satu dari tersangka sudah pernah mendapatkan peringatan dari Cyber Patrol Polda Jatim. Namun, beberapa saat dinonaktifkan akunnya, beberapa waktu kemudian diaktifkan kembali.
Satreskrim Polres Ngawi melacak mereka melalui IMEI dari handphone para pelaku.
"Para pelaku ini mendapatkan keuntungan sekitar satu juta tiap bulan. Semua itu tergantung dari followers pemilik akun, bahkan ada pelaku yang sudah ditegur oleh Cyber Patrol Polda Jatim namun tetap saja kembali melakukan kegiatannya," tegasnya.
Akibatnya, para pelaku dijerat dengan pasal UU ITE dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (nal/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News