Endorse Judi Online, 7 Wanita Muda di Ngawi Ditangkap Polisi

Endorse Judi Online, 7 Wanita Muda di Ngawi Ditangkap Polisi Ketujuh wanita yang mempromosikan judi online melalui sosial media saat ditangkap oleh Polres Ngawi.

"Mereka merupakan pelaku . Dan mereka kita amankan di rumah masing-masing," terang Kapolres .

Dari hasil kegiatan tersebut, mereka mengaku mendapatkan penghasilan sekitar satu juta rupiah tiap bulan. Dan itu, tergantung dari jumlah follower akun mereka.

Bahkan, salah satu dari tersangka sudah pernah mendapatkan peringatan dari Cyber Patrol Polda Jatim. Namun, beberapa saat dinonaktifkan akunnya, beberapa waktu kemudian diaktifkan kembali.

Satreskrim Polres melacak mereka melalui IMEI dari handphone para pelaku.

"Para pelaku ini mendapatkan keuntungan sekitar satu juta tiap bulan. Semua itu tergantung dari followers pemilik akun, bahkan ada pelaku yang sudah ditegur oleh Cyber Patrol Polda Jatim namun tetap saja kembali melakukan kegiatannya," tegasnya.

Akibatnya, para pelaku dijerat dengan pasal UU ITE dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (nal/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO