SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menghormati proses hukum yang menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Ia pun menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus diutamakan sembari menunggu penetapan resmi Gus Muhdlor menjadi tersangka, dan kemudian mengeluarkan surat penunjukkan wakil buati menjadi pelaksana tugas (Plt).
BACA JUGA:
- Pj Gubernur Jatim Dalami Sistem Penanggulangan Bencana dan Pemanfaatan Teknologi di Jepang
- Kepala Dindik Jatim Tegaskan Tidak Ada Larangan Study Tour
- DPRD Jatim Setujui LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2023, Adhy Karyono Beberkan Target Kinerja
- Dukung FOLU Net Sink 2030, Pj Adhy Pastikan Jatim Siap Berkontribusi Nyata Lestarikan Lingkungan
“Nanti kalau sudah selesai masalahnya, baru kalau ada sisa waktu wabupnya ditetapkan sebagai Bupati (Plt),” ujarnya setelah acara Halal Bihalal bersama wali kota dan bupati se-Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (18/4/2024).
Hingga kini, Pemprov Jatim belum menerima surat dari KPK terkait Gus Muhdlor untuk menugaskan wabup Sidoarjo Subandi menjadi Plt Bupati.
“Tapi setelah mendapat persetujuan dari Mendagri,” kata Adhy.
Meski menjadi tersangka atas dugaan korupsi karena memotong dan menerima uang di lingkup Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPBD) Sidoarjo, Pj Gubernur Jatim mengatakan Gus Muhdlor masih menjadi bupati sebelum ada surat penetapan tersangka.