Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi

Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi Ratusan orang pekerja LC dan elemen LSM mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan

"Jadi aspirasi perda ini nanti akan digodok oleh bapemperda dengan berbagai mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Sebagai anggota dewan, Sugiarto terbuka dengan aspirasi masyarakat. Ia menegaskan apapun usulan dan keluhan akan ditampung dan dilanjutkan kepada pimpinan dan bapemperda sebagaimana tupoksi alat kelengkapan DPRD.

Sementara Sekertaris Umum Dewan Pembina KH. Syamsul Ma'arif, merasa keberatan jika hiburan karaoke itu diperdakan.

"Karaoke di masyarakat itu dipersepsikan sebagai tampat yang dimanfaatkan untuk hal-hal yangg negatif," kata Kiai Syamsul, Pengasuh Yayasan Pendidikan Islam di Desa Randupitu, Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/04/2024).

Menurut, Kiai Syamsul, selama ini karaoke dipersepsikan sebagai tempat awal bagi bertemunya seorang laki-laki dan LC di kamar-kamar dan cenderung mengarah pada perbuatan asusila.

"Karena tempat karaoke itu banyak dijadikan sebagai tempat transaksi yang bertentangan dengan hukum, maka di sini MUI tidak setuju dengan pemberian izin hiburan tersebut," tegas Kiai Syamsul.(afa/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO