"Kepala desa tidak boleh menghalang-halangi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati saat berkampanye di desa. Ini agar pelaksanaan pilkada berjalan fair dan menjaga kondusivitas di Kabupaten Gresik," pesannya.
Ia menambahkan, bahwa halal bihalal inni menjadi momentum untuk mempererat tali silahturahmi. Selain itu, mempererat persatuan dan kesatuan sebagai umat muslim dan antarmasyarakat yang ada di Kabupaten Gresik.
"Semoga amal dan ibadah kita di bulan Ramadan kemarin diterima oleh Allah SWT. Serta saya selaku pribadi dan sebagai Bupati Gresik mengucapkan minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua AKD Kabupaten Gresik, Nurul Yatim, mengatakan momentum halal bihalal sengaja dirangkai dengan kenduri atau syukuran atas lahirnya UU desa 2024.
Diketahui, salah satu poin krusial dalam revisi UU Desa yakni mengatur masa jabatan kades menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
"Lahirnya UU ini atas gerakan bersama sama seluruh kepala desa se-Indonesia. Alhamdulillah, ini patut kita syukuri, mudah-mudahan 8 tahun masa jabatan berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa," katanya. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News