Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak

Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak Sugiarto, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan.

Terpisah, Ketua Komisi I , Sugiarto, menjelaskan persoalan menjamurnya usaha hiburan karaoke sejatinya menjadi prioritas legislatif.

Buktinya, usulan raperda dari eksekutif sudah dituangkan dalam Prolegda (program pembentukan peraturan daerah) yang pembahasannya akan dilakukan tahun 2024 ini.

"Pembahasannya kita prioritaskan 2024 ini. Maka, ini sedang kami maksimalkan. Pembahasan akan terus berjalan dengan melihat problematik yang ada di lapangan," ujarnya.

Keterangan yang sama disampaikan Ketua Bapemperda , Sa'ad Muafi. Ia membenarkan bahwa usulan raperda tempat hiburan sudah tertuang dalam propemperda.

Regulasi yang akan dibahas itu diharapkan bisa memberikan payung hukum dari semua pihak. Baik terkait pengawasan dan penataannya.

"Usulan reperda itu sudah masuk pembahasan. Nanti kami juga perlu masukan dan pandangan berbagai pihak, bukan hanya dari eksekutif saja, agar output produk yang dihasilkan sesuai harapan semua pihak," kata Muafi.

Menurutnya, persoalan hiburan karaoke berkaitan dengan hajat hidup orang banyak yang berkaitan dengan kebutuhan hidup. Di sisi lain, keberadaan regulasi tempat hiburan juga perlu disusun agar tak berbenturan dengan norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO