Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara Pelaku saat berada di Mapolres Tuban.

Dijelaskan, sebelum melakukan aksinya pelaku berkeliling-keling mencari target pejalan kaki. Setelah menemukan target, pelaku beraksi dan menancapkan gas motornya agar tidak terkejar warga.

Di sisi lain, untuk korban begal payudara ini berinisial KR (30) dan HL (33) yang mengadu ke suaminya. Lantaran meresahkan warga setempat, pihak kepolisian menerima laporan adanya ciri-ciri yang dimaksud dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Kalau pelaku masih bujang dan sehari-hari bekerja sebagai tukang cuci mobil," kata Rianto.

Akibat perbuatannya, pelaku harus terjerat pasal 281 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP pasal 6 huruf a dan pasal 15 ayat 1 huruf e UU RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Untuk ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Saat di Mapolres , AI mengaku melakukan aksi itu lantaran ingin memuaskan hasratnya, "Ya kepengen saja karena empuk." (wan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO