TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan tiga orang jaringan pengedar narkoba beserta barang bukti sabu-sabu seberat 251 gram.
Dalam ungkap peredaran narkoba itu, Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi menghadirkan para tersangka, diantaranya Bayu alias Plolong, Umaji, Agus dan Mulud, beserta barang bukti di halaman mapolres setempat, Senin (29/4/2024).
BACA JUGA:
"Keempat pelaku ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Padangan, Kecamatan Ngantru," kata Kapolres.
Tiga pelaku
Dari penangkapan Plolong, polisi mengamankan 13 klip berisi sabu seberat 251,17 gram dan bungkus plastik.
Sementara dari tangan Agus, Mulud, dan Umaji, polisi mengamankan sabu seberat 0,03 gram yang berada di sobekan plastik, dan 1,3 gram sabu yang berada di pipet.