Calon Wali Kota Batu Jalur Independen Harus Kumpulkan Minimal 16.452 Fotokopi KTP

Calon Wali Kota Batu Jalur Independen Harus Kumpulkan Minimal 16.452 Fotokopi KTP Marlina, Komisioner KPU Kota Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu resmi membuka pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota untuk periode 2024-2029 melalui jalur independen atau perseorangan.

Masa pendaftaran calon kepala daerah jalur independen dilaksanakan mulai dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Berbeda dengan jalur partai politik, untuk menjadi calon perseorangan di Kota Batu, syarat yang harus dipenuhi pendaftar adalah harus mendapat dukungan dari 16.452 warga dibuktikan dengan salinan atau fotokopi KTP.

Marlina, Divisi Sosialisasi KPU Kota Batu, merinci syarat untuk menjadi calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu adalah mendapatkan dukungan minimal sebanyak 16.452 orang dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Batu.

Angka ini setara dengan 10 persen dari total jumlah pemilih aktif di wilayah Kota Batu, yang mencapai 164.516 orang, tersebar di 3 kecamatan.

"Bagi masyarakat yang berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai melalui jalur independen, saat ini adalah saatnya untuk mulai bersiap-siap dalam mencari dukungan suara yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku," ujar Marlina kepada wartawan setelah acara sosialisasi tahapan pendaftaran calon kepala daerah.

Proses pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu melalui jalur independen ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi individu yang ingin turut serta dalam pesta demokrasi.

Dengan persyaratan yang relatif mudah dipenuhi, diharapkan akan ada lebih banyak kontestan yang ikut serta dalam pemilihan kepala daerah untuk periode 2024 ini

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO