Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Gus Muhdlor Mangkir

Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Gus Muhdlor Mangkir Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor). Foto: JPNN

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ahmad Muhdlor Ali mangkir dari panggilan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (), Jumat (19/4/2024).

Kuasa hukum Ahmad Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan, kliennya tidak dapat menghadiri panggilan karena sakit. Namun, dirinya tidak menjelaskan secara detail penyakit yang diderita kliennya.

"Hari ini memang tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh karena sakit," kata Mustofa.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan penundaan ke penyidik . Namun belum menjawab saat ditanya penjadwalan ulang pemeriksaan yang dilakukan oleh .

"Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada ," jelasnya.

Namun, lanjut Mustofa, kliennya menghormati proses hukum dalam kasus pemotongan dan penerimaan uang di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO